Materi: MAWARIS
Jumlah Pertemuan: 3X3JP
Kelas: 12 IPS 3
KETENTUAN MAWARIS
1. Pengertian.
Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain :
a. Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’. Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya. Jadi mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
b. Muwaris ialah orang yang meninggalkan harta warisan.
c. Waris (ahli waris) ialah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal.
d. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
2. Beberapa Ketentuan Mawarits.
a. Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki karena adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.
b. Ketentuan Pembagian Warisan. Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7 "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (An-Nisa : 7) Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat dilihat pada surat An-Nisa : 11 - 12.
Jumlah Pertemuan: 3X3JP
Kelas: 12 IPS 3
KETENTUAN MAWARIS
1. Pengertian.
Dalam mawaris terdapat beberapa istilah antara lain :
a. Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . Mawaris juga sering disebut dengan ilmu faraid yang secara bahasa dari jamak faradah , yang dalam konteks ilmu mawaris adalah ilmu yang telah ditetapkan oleh syara’. Sedangkan ilmu Mawaris sendiri dapat diartikan ilmu untuk mengetahui orang yang berhak nenerima harta pusaka / warisan , orang yang dapat menerima warisan , kadar pembagian yang diterima oleh masing – masing ahli waris , dan tata cara pembagiannya. Jadi mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya.
b. Muwaris ialah orang yang meninggalkan harta warisan.
c. Waris (ahli waris) ialah orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal.
d. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
2. Beberapa Ketentuan Mawarits.
a. Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki karena adanya tanggung jawab pria lebih besar ketimbang kaum perempuan, yang pada zaman jahiliyah wanita dianggap harta warisan.
b. Ketentuan Pembagian Warisan. Ketentuan pembagian warisan didasarkan pada firman Allah swt., surat An-Nisa : 7 "Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan". (An-Nisa : 7) Selanjutnya mengenai bagiannya masing-masing dapat dilihat pada surat An-Nisa : 11 - 12.
Penyampaian materi tentang mawaris terlihat bagus dan baik serta didalam ringkasan materi itu terdapat hal yang penting salah satunya yaitu Mawaris menurut bahasa berasal dari bentuk jamak miratsun, mauruts yang dalam bahasa Indonesia bermakna peninggalan orang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya .
BalasHapus