Materi:Munakahat
Kelas: 12 IPAS 3
Pertemuan: Kedua
B. TUJUAN NIKAH
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut: 1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT berfirman yang artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21) 2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21) :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “.(Ar- Rum : 21) 3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT 4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman yang artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3) 5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya: أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم) Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim) 6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman yang artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46) Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset. Hal yang perlu disadari oleh fihak-fihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan. Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelompok yaitu : - Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan. - Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga). C. RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA. Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah. RUKUN SYARATNYA 1. Calon Suami Beragama Islam Atas kehendak sendiri Bukan muhrim Tidak sedang ihrom haji 2. Calon Istri Beragama Islam Tidak terpaksa Bukan Muhrim Tidak bersuami Tidak sedang dalam masa idah Tidak sedang ihrom haji atau umroh 3. Adanya Wali Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal) (Ali Imron : 28) Laki-laki merdeka Adil Tidak sedang ihrom haji atau umroh 4. Adanya 2 Orang Saksi - Syaratnya sama dengan no : 3 5. Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu. Berurutan antara Ijab dan Qobul Keterangan : - Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an". أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً - Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut : قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ - Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai). Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda : لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد ) Artinya: "Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2 orang saksi yang adil". (HR. Ahmad) Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah SAW bersabda: ”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
Kelas: 12 IPAS 3
Pertemuan: Kedua
B. TUJUAN NIKAH
Secara umum tujuan pernikahan menurut Islam adalah untuk memenuhi hajat manusia (pria terhadap wanita atau sebaliknya) dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia, sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama Islam. Secara umum tujuan pernikahan dalam Islam dalam diuraikan sebagai berikut: 1. Untuk memperoleh kebahagiaan dan ketenangan hidup (sakinah). Ketentraman dan kebahagiaan adalah idaman setiap orang. Nikah merupakan salah satu cara supaya hidup menjadi bahagia dan tentram. Allah SWT berfirman yang artinya :” Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya. “.(Ar-Rum : 21) 2. Membina rasa cinta dan kasih sayang. Nikah merupakan salah satu cara untuk membina kasih sayang antara suami, istri dan anak. ( lihat QS. Ar- Rum : 21) :”Dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. “.(Ar- Rum : 21) 3. Untuk memenuhi kebutuhan seksual yang syah dan diridhai Allah SWT 4. Melaksanakan Perintah Allah swt. Karena melaksanakan perintah Allah swt maka menikah akan dicatat sebagai ibadah. Allah swt., berfirman yang artinya :" Maka nikahilah perempuan-perempuan yang kamu sukai". (An-Nisa' : 3) 5. Mengikuti Sunah Rasulullah saw. Rasulullah saw., mencela orang yang hidup membujang dan beliau menganjurkan umatnya untuk menikah. Sebagaimana sabda beliau dalam haditsnya: أَلنِّكَاحُ سُنَّتِى فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى (رواه البخارى و مسلم) Artinya :"Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku". (HR. Bukhori dan Muslim) 6. Untuk memperoleh keturunan yang syah. Allah swt., berfirman yang artinya :” Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia “. (Al-Kahfi : 46) Sebelum pernikahan berlangsung dalam agama Islam tidak mengenal istilah pacaran akan tetapi dikenal dengan nama “khitbah”. Khitbah atau peminangan adalah penyampaian maksud atau permintaan dari seorang pria terhadap seorang wanita untuk dijadikan istrinya baik secara langsung oleh si peminang atau oleh orang lain yang mewakilinya. Yang diperbolehkan selama khitbah, seorang pria hanya boleh melihat muka dan telapak tangan. Wanita yang dipinang berhak menerima pinangan itu dan berhak pula menolaknya. Apabila pinangan diterima, berarti antara yang dipinang dengan yang meminang telah terjadi ikatan janji untuk melakukan pernikahan. Semenjak diterimanya pinangan sampai dengan berlangsungnya pernikahan disebut dengan masa pertunangan. Pada masa pertungan ini biasanya seorang peminang atau calon suami memberikan suatu barang kepada yang dipinang (calon istri) sebagai tanda ikatan cinta yang dalam adat istilah Jawa disebut dengan peningset. Hal yang perlu disadari oleh fihak-fihak yang bertunangan adalah selama masa pertunangan, mereka tidak boleh bergaul sebagaimana suami istri karena mereka belum syah dan belum terikat oleh tali pernikahan. Larangan-larang agama yang berlaku dalam hubungan pria dan wanita yang bukan muhrim berlaku pula bagi mereka yang berada dalam masa pertunangan. Adapun wanita-wanita yang haram dipinang dibagi menjadi 2 kelompok yaitu : - Yang haram dipinang dengan cara sindiran dan terus terang adalah wanita yang termasuk muhrim, wanita yang masih bersuami,wanita yang berada dalam masa iddah talak roj’i dan wanita yang sudah bertunangan. - Yang haram dipinang dengan cara terus terang, tetapi dengan cara sindiran adalah wanita yang berada dalam iddah wafat dan wanita yang dalam iddah talak bain (talak tiga). C. RUKUN NIKAH DAN SYARATNYA. Syah atau tidaknya suatu pernikahan bergantung kepada terpenuhi atau tidaknya rukun serta syarat nikah. RUKUN SYARATNYA 1. Calon Suami Beragama Islam Atas kehendak sendiri Bukan muhrim Tidak sedang ihrom haji 2. Calon Istri Beragama Islam Tidak terpaksa Bukan Muhrim Tidak bersuami Tidak sedang dalam masa idah Tidak sedang ihrom haji atau umroh 3. Adanya Wali Mukallaf (Islam, dewasa, sehat akal) (Ali Imron : 28) Laki-laki merdeka Adil Tidak sedang ihrom haji atau umroh 4. Adanya 2 Orang Saksi - Syaratnya sama dengan no : 3 5. Adanya Ijab dan Qobul Dengan kata-kata " nikah " atau yang semakna dengan itu. Berurutan antara Ijab dan Qobul Keterangan : - Contoh Ijab : Wali perempuan berkata kepada pengantin laki-laki : "Aku nikahkan anak perempuan saya bernama si Fulan binti …… dengan ....... dengan mas kawin seperangkat sholat dan 30 juz dari mushaf Al-Qur’an". أَنْكَحْتُكَ وَزَوَّجْتُكِ فُلاَنَة بِنْتِ ... بِمَهْرِ عَدَوَاتِ الصَّلاَةِ وَثَلاَثِيْنَ جُزْأً مِنْ مُصْحَافِ الْقُرْاَنِ حَالاً - Contoh Qobul : Calon suami menjawab: "Saya terima nikah dan perjodohannya dengan diri saya dengan mas kawin tersebut di depan". Bila dilafalkan dengan bahasa arab sebagai berikut : قَبِلْتُ نِكَحَهَا وَتَزْوِجَهَا لِنَفْسِى بِالْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ - Perempuan yang menikah tanpa seizin walinya maka nikahnya tidak syah. Rasulullah saw, bersabda : Artinya :"Perempuan mana saja yang menikah tanpa seizin walinya maka pernikahan itu batal (tidak syah)". (HR. Empat Ahli Hadits kecuali Nasai). Saksi harus benar-benar adil. Rasulullah saw., bersabda : لاَنِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَى عَدْلٍ (روه احمد ) Artinya: "Tidak syah nikah seseorang melainkan dengan wali dan 2 orang saksi yang adil". (HR. Ahmad) Setelah selesai aqad nikah biasanya diadakan walimah, yaitu pesta pernikahan. Hukum mengadakan walimah adalah sunat muakkad. Rasulullah SAW bersabda: ”Orang yang sengaja tidak mengabulkan undangan berarti durhaka kepada Allah dan RasulNya’. (HR. Bukhori)
Penyampaian materinya sangat bagus dan bermanfaat.
BalasHapus