Materi: Mawaris
Pertemuan: Ketiga
Kelas: 12 IPS 3


D.  PENGHITUNGAN WARISAN
 Dalam ilmu faroid bagian ahli waris yang sudah ditentukan adalah 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/8, 1/6, maka dalam perhitungan harus dicari KPT (Kelipatan Persekutuan Terkecil) nya yang dalam ilmu faroid disebut dengan asal masalah. Contoh : Bapak H. Muin meninggal dunia dengan meninggalkan warisan sebanyak Rp. 50.000.000,-. Setelah diambil untuk pengurusan mayat tinggal Rp. 48.000.000,-. Berapakah bagianya masing-masing dari ahli waris tersebut dibawah ini ? a. Istri, b. Ibu, c. anak laki-laki, d. 2 anak perempuan :  Jawab : a. Istri = 1/8 ( 3 ) 3/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 6.000.000,-  b. Ibu = 1/6 ( 4 ) 4/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp. 8.000.000,- c. anak laki-laki= sisa ( 17 ) 17/24 x Rp. 48.000.000,- = Rp.34.000.000,- d. 2 anak perempuan  Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa dengan perbandingan 2 : 1 jadi , 1 anak laki-laki x 2 = 2 2 anak perempuan x 1 = 2 Jumlah = 4 1 anak laki-laki = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,- 2 anak perempuan = 2/4 x Rp.34.000.000,- = Rp.17.000.000,- masing-masing anak perempuana = Rp. 17.000.000,- = Rp. 8.500.000,- 2 E. 

E. ADAT DAN WARISAN
 Menurut hukum adat, ahli waris adalah mereka yang paling dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi besar dari keluarga yang mewariskan. Misalnya anak angkat dianggap sebagai anak sehingga mendapat harta warisan. Namun harta yang dapat diwariskan kepada anak angkat adalah harta yang diperoleh ketika waktu hidup bapak angkatnya. Ada persamaan dan pebedaan antara adat dan warisan. Persamaannya adalah : a. Waktu pembagian setelah dikurangi biaya pengurusan mayat. b. Bagian ahli waris laki-laki 2 kali bagian perempuan (sepikul segendongan) Pebedaannya adalah : a) Dalam hukum adat dibedakan antara yang diperoleh sewaktu hidup dan harta yang diperoleh dari orang tuanya. b) Dalam hukum adat anak angkat berhak menerima warisan sedang dalam hukum Islam tidak berhak menerima.

 F. HIKMAH WARISAN 
Hikmah pembagian harta warisan akan membawa manfaat antara lain : 1. Untuk menghindari keserakahan yang bertentangan dengan syariat Islam. 2. Untuk menjalin ikatan persaudaraan berdasarkan hak dan kewajiban yang seimbang 3. Untuk menghindari fitnah sesama ahli waris. 4. Untuk menunjukkan ketaatan kita kepada Allah swt dan kepada RasulNya. 5. Untuk mewujudkan kemaslahatan hidup keluarga dan masyarakat. 

G. WARISAN MENURUT UU NO: 7 TAHUN 1989. Dalam UU NO: 7 tahun 1989 BAB III pasal 49 berbunyi : "Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkaan hukum Islam, wakaf dan sodaqoh. Bertitik tolak dari UU NO: 7 tahun 1989 itu maka wewenang Pengadilan Agama dalam hal warisan ialah : a. Menentukan siapa yang menjadi ahli waris. b. Menentukan harta mana saja yang menjadi warisan. c. Menentukan bagianya masing-masing ahli waris. d. Melaksanakan pembagian warisan. Hukum waris dalam Islam bersumber dari wahyu Allah SWT dan diperjelas oleh rasulNya. Hukum waris ini diciptakan untuk dilaksanakan secara wajib oleh seluruh umat Islam. Semenjak hukum itu diciptakan tidak pernah mengalami perubahan, karena perbuatan mengubah hukum Allah SWT ialah dosa. Semenjak dahulu sampai sekarang umat Islam senantiasa memegang teguh hukum waris yang diciptakan Allah yang bersumber pada kitab suci Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW. Dalam Undang undang no 7 Tahun 1989, hukum waris itu dicamtumkan secara sistematis dalam 5 bab yang tersebar atas 37 fasal dengan perincian sebagai berikut: Bab. I terdiri atas 1 pasal , ketentuan umum. Bab. II terdiri atas 5 pasal, berisi tentang ahli waris Bab. III. Terdiri atas 16 pasal, berisi tentang besarnya bagian ahli waris Bab. IV terdiri atas 2 pasal, berisi tentang aul dan rad. Bab. V terdiri atas 13 pasal, berisi masalah wasiat Demikianlah selayang pandang tentang Undang-Undang no 7 tahun 1989, Prinsipnya sama dengan hukum yang bersumber dengan Al-Qur’an dan Hadits. 

RANGKUMAN 
1. Mawaris ialah harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya. 
2. Faroid ialah ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
 3. Pembagian warisan dalam Islam dilakukan secara adil, demokratis dan mengangkat derajat kaum wanita sekalipun bagiannya separo dari bagian laki-laki. 
4. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya.
 5. Ahli waris ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. 

KAMUS ISTILAH KATA-KATA PENTING 
a. Mawaris = harata peninggalan orang yang meninggal yang diwariskan kepada ahli warisnya . 
b. Mawaris = harta-harta peninggalan atau harta-harta pusaka dari orang yang meninggal yang dapat diwarisi oleh orang-orang yang dapat menerimanya. 
c. Muwaris = orang yang meninggalkan harta warisan.
 d. Ahli waris = orang yang berhak menerima warisan dari orang yang meninggal. 
e. Faroid = ilmu yang mempelajari tentang pembagian harta warisan.
 f. Nasab = pertalian, pertalian keluarga pewaris


Komentar

  1. Alhamdullilah penjabaran materi tentang perhitungan harta warisan sangat bagus untuk disampaikan kepada peserta didik agar mereka senantiasa mengingatkan akan materi ini

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer