Materi: Mawaris
Jumlah Pertemuan: 3X3JP
Kelas: 12 IPS 3
B. HARTA BENDA SEBELUM DIWARISI
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
4. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada. Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut dengan " Furudul Muqoddaroh ", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa ( ashobah ).
C. AHLI WARIS
1. Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris (asbabul irtsi) yaitu : a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah). b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri. c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak). d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut a. Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75). b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai) c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya
3. Golongan ahli waris. Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja , dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang. Lihat bagan!
4. Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :
a. Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b. Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak. c. Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8) 1) Istri, jika suami mempunyai anak. d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) 1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki. 2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e. Yang mendapat bagian sepertimga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua. f. Yang mendapat bagian seperenam (1/6) 1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki. 2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak. Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan saudaranya
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
5. Hijab dan Mahjub. Hijab berarti tutup/tabir, maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya : Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
Jumlah Pertemuan: 3X3JP
Kelas: 12 IPS 3
B. HARTA BENDA SEBELUM DIWARISI
Sebelum harta dibagi-bagikan kepada ahli waris harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Diambil untuk biaya perawatan mayat sewaktu sakit. Misalnya biaya pengobatan, biaya rumah sakit dan sebaginya.
2. Diambil untuk biaya pengurusan mayat. Misalnya kain kafan, papan dan lain-lainnya.
3. Diambil untuk hak harta itu sendiri. Misalnya zakat.
4. Diambil untuk membayar hutang, nadzar, sewa dan lain-lain.
5. Diambil untuk wasiat apabila ada. Setelah hak tersebut diselesaikan barulah harta peninggalan simayat dibagikan. Bagian ahli waris yang telah ditetapkan oleh Allah swt, dalam Al-Qur'an disebut dengan " Furudul Muqoddaroh ", yaitu 1/2, 1/3, 1/4, 1/6, 1/8, 2/3 dan sisa ( ashobah ).
C. AHLI WARIS
1. Sebab-sebab seseorang memperoleh harta waris (asbabul irtsi) yaitu : a. Karena nasab (hubungan keturunan / darah). b. Karena perkawinan, yakni sebagai suami/istri. c. Karena memerdekakan mayat (jika mayat pernah menjadi budak). d. Karena ada hubungan sesama muslim. ( jika orang Islam tidak mempunyai ahli waris bisa di serahkan ke Baitul Maal ).
2. Sebab-sebab seseorang tidak mendapat harta waris ialah sebagai berikut a. Hamba(budak) ia tidak cakap memiliki sebagaimana firman Allah swt. (Q.S. An-Nahl:75). b. Pembunuh, orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh. Sabda Rasulullah SAW yang artinya: ”Yang membunuh tidak dapat mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya”(H.R. Nasai) c. Murtad dan kafir, orang yang keluar dari Islam, yaitu antara pewaris atau yang mati, murtad salah satunya
3. Golongan ahli waris. Orang yang berhak mendapat bagian harta warisan semuanya berjumlah 25 orang, 15 orang dari fihak laki-laki dan 10 orang dari fihak perempuan. Dan apabila dari 15 orang dari fihak laki-laki itu ada semua maka yang berhak menerima hanya ada 3 saja dan apabila 10 orang dari fihak perempuan itu ada semua maka yang berhak menerima ada lima saja , dan apabila 25 orang itu ada semua yang berhak menerima ada 5 orang. Lihat bagan!
4. Ahli Waris Dzawil Furudl dan Ashobah. Ahli waris dzawil furudl ialah ahli waris yang sudah ditentukan secara jelas besar kecilnya. Misalnya 1/2, 1/3, 1/4 dan sebagainya. Sedang ahli waris Ashobah ialah ahli waris yang belum tentu bagianya, mungkin menerima semua harta atau tidak sama sekali. Adapun bagian-bagian dari ahli waris dzawil furudl adalah sebagai berikut :
a. Yang mendapat bagian setengah (1/2).
1) Anak perempuan tunggal.
2) Cucu perempuan tunggal dari anak laki-laki.
3) Saudara perempuan sekandung.
4) Saudara perempuan sebapak (jika no : 3 tidak ada)
5) Suami, jika istri yang meninggal tidak punya anak.
b. Yang mendapat bagian seperempat (1/4).
1) Suami, jika istri mempunyai anak.
2) Istri, jika suami yang meninggal tidak punya anak. c. Yang mendapat bagian seperdelapan (1/8) 1) Istri, jika suami mempunyai anak. d. Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) 1) Dua anak perempuan atau lebih, jika tidak ada anak laki-laki. 2) Dua cucu perempuan atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan.
3) Dua saudara perempuan sekandung /lebih.
4) Dua saudara perempuan sebapak/lebih jika tidak ada saudara pr. sekandung.
e. Yang mendapat bagian sepertimga (1/3)
1) Ibu, jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan.
2) Dua orang saudara perempuan/lebih, jika yang meninggal tidak punya anak atau orang tua. f. Yang mendapat bagian seperenam (1/6) 1) Ibu, jika bersama anak/cucu dari anak laki-laki. 2) Ayah, jika bersama anak/cucu.
3) Kakek, jika bersama anak/cucu sedangkan ayahnya tidak ada.
4) Nenek, jika tidak ada ibu.
5) Saudara seibu, jika tidak ada anak. Adapun yang tidak masuk dalam ahli waris dzawil furudl berarti ia mendapat bagian ashobah. Ashobah terbagi tiga jenis yaitu ashabah binafsihi, ashobah bighairi dan ashobah yang menghabiskan bagian tertentu.
Ashobah binafsihi adalah yang ashobah dengan sendirinya. Tertib ashobah binafsihi sebagai berikut:
a. Anak laki-laki
b. Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus kebawah
c. Ayah
d. Kakek dari garis ayah keatas
e. Saudara laki-laki kandung
f. Saudara laki-laki seayah
g. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung sampai kebawah h. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah sampai kebawah
i. Paman kandung
j. Paman seayah
k. Anak laki-laki paman kandung sampai kebawah
l. Anak laki-laki paman seayah sampai kebawah
m. Laki-laki yang memerdekakan yang meninggal
Ashobah dengan dengan saudaranya
a. Anak perempuan bersama anak laki-laki atau cucu laki.
b. Cucu perempuan bersama cucu laki-laki
c. Saudara perempkuan kandung bersama saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah.
d. Saudara perempuan seayah bersama saudara laki-laki seayah.
Ashobah yang menghabiskan bagian tertentu
a. Anak perempuan kandung satu orang bersama cucu perempuan satu atau lebih (2/3).
b. Saudara perempuan kandung bersama saudara perempuan seayah (2/3)
5. Hijab dan Mahjub. Hijab berarti tutup/tabir, maksudnya ialah seorang yang menjadi penghalang atas ahli waris lainnya untuk menerima harta waris. Hijab dibagi menjadi 2 macam yaitu :
a. Hijab hirman, yakni tertutup secara mutlak Misalnya : Anak dan cucu sama-sama ahli waris, namun cucu tidak mendapat harta karena ada anak laki-laki.
b. Hijab nuqson, yakni hijab yang hanya sekedar mengurangi jumlah yang diterima ahli waris.
Penyampaian materi tentang Mawaris bagus dan membuat peserta didik dapat menjadi lebih paham akan isi - isi dari materi tersebut
BalasHapus